Subhan Berharap Laporannya ke Polres Kotabaru Ada Kepastian Status Hukum
![]() |
| (Foto: istimewa) |
Laporan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat dengan STTLP Nomor: STTLP/152/XII/2022/Res Kotabaru hingga Februari 2026 ini belum ada kepastian hukum.
Laporan dugaan penggelapan dan pemalsuan surat itu disampaikan melalui M Subhan, S.H.I., M.H, kuasa hukum korban berinisial M.H., M.F., dan M.K.I.
Subhan mengatakan pihaknya tetap menghargai kerja penyidik. Namun, lamanya penanganan perkara dinilai tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan hukum acara pidana.
“Kami menghargai upaya penyidik, tetapi proses yang berlarut-larut menimbulkan ketidakpastian hukum. Kepastian hukum adalah hak konstitusional warga negara dan tidak boleh dibiarkan menggantung terlalu lama,” tegasnya.
Menurut Subhan, kliennya telah bersikap kooperatif dengan memmberikan keterangan secara lengkap, menyerahkan bukti yang relevan, memenuhi panggilan penyidik.
Di sisi lain, terlapor juga telah menggunakan hak hukumnya untuk memberikan klarifikasi. Namun, meskipun seluruh pihak telah berpartisipasi dalam proses hukum, perkembangan penanganan laporan dirasa masih stagnan.
Subhan melihat lambannya penanganan laporan ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, termasuk menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kritik ini kami sampaikan secara konstruktif, transparansi, dan percepatan penanganan perkara menjadi kunci menjaga kepercayaan publik,” ujar Subhan.
Pihak pelapor mendesak Polres Kotabaru untuk meningkatkan manajemen penanganan laporan/pengaduan masyarakat, memperkuat pengawasan internal, menyampaikan perkembangan penanganan laporan secara berkala kepada pelapor, dan segera menetapkan status hukum
"Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan," tuturnya.
Subhan berharap laporan itu ada kapastian status hukum agar rasa keadilan bagi para pihak dan masyarakat dapat terwujud secara nyata.
“Hukum tidak boleh berjalan lambat ketika keadilan sedang ditunggu,” pungkasnya. (Ril/Red)

0 Response to "Subhan Berharap Laporannya ke Polres Kotabaru Ada Kepastian Status Hukum"
Posting Komentar