Bupati Tanda Tangani Nota Kesepakatan Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman

(Foto: Ist) 

Bupati Kotabaru H Muh Rusli tanda tangani Nota Kesepakatan (NK) dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI), Rabu (28/01/2026).

Bupati mengatakan, nota kesepakatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara profesional dan terukur. Kerja sama dengan Ombudsman RI ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas  pelayanan publik di Kabupaten Kotabaru,” katanya.

Nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan sekaligus meningkatkan mutu layanan publik di daerah, sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak pada masyarakat.

Nota Kesepakatan menitikberatkan pada sinergi antara Pemkab Kotabaru dan Ombudsman RI dalam mendorong tata kelola pelayanan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Saat ini, Pemkab Kotabaru juga tengah mempersiapkan evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 sebagai pijakan arah pembangunan 2025–2029, termasuk integrasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam RPJMD baru.

Nota kesepakatan ini menargetkan empat fokus utama peningkatan pelayanan publik :

1. Peningkatan standar dan kualitas layanan. Modernisasi proses administratif menjadi prioritas untuk meminimalisir birokrasi berbelit. 

2. Pencegahan Maladministrasi

Program desa anti maladministrasi menjadi inovasi unggulan. Hingga Juni 2025, tercatat 18 desa di Kotabaru telah menyandang status tersebut. Bahkan seluruh desa di Kecamatan Pulau Laut Utara ditetapkan sebagai kawasan desa anti-maladministrasi pertama di wilayah itu. Ombudsman Kalsel juga aktif mendampingi peningkatan kapasitas desa sejak 2024.

3. Penguatan sistem pengawasan dan pengaduan. Ombudsman memberikan pendampingan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat, termasuk penguatan mekanisme melalui SP4N-Lapor. 

4. Peningkatan kapasitas aparatur Bimtek dan pelatihan pegawai digencarkan untuk mendukung profesionalitas layanan, termasuk transformasi digital melalui pengelolaan website SKPD serta penguatan sistem pelayanan berbasis teknologi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Eka Saprudin, mengatakan kesepakatan dengan Ombudsman merupakan wujud keterbukaan pemerintah daerah terhadap pengawasan eksternal.

“Kami siap bekerja sama untuk memajukan Kotabaru melalui pelayanan publik yang semakin baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kerja sama dengan Ombudsman Kalsel telah berjalan sejak 2023, termasuk penguatan desa anti-maladministrasi serta reformasi birokrasi melalui pelantikan pejabat fungsional dan peningkatan kapasitas ASN.

Langkah Pemkab Kotabaru ini sejalan dengan agenda nasional Ombudsman RI dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik. Di tingkat lokal, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi pencegahan maladministrasi oleh Inspektorat, digitalisasi sistem pajak daerah, hingga penguatan tata kelola berbasis teknologi informasi.

Data Ombudsman Kalsel mencatat ratusan aduan masyarakat setiap tahun, dengan dominasi sektor infrastruktur, perhubungan, administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi ini menjadi dasar pentingnya kolaborasi pengawasan yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan Ombudsman.

Dengan sinergi ini, Pemkab Kotabaru menargetkan terwujudnya pemerintahan daerah yang efektif, partisipatif, inklusif, serta berorientasi pada pelayanan prima. Komitmen politik yang kuat, koordinasi solid antar-lembaga, dan partisipasi masyarakat diyakini menjadi kunci tercapainya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan fondasi penting menuju pelayanan publik yang cepat, ramah, transparan, dan bebas maladministrasi bagi masyarakat Kotabaru.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bupati Tanda Tangani Nota Kesepakatan Pemkab Kotabaru dengan Ombudsman"

Posting Komentar