Jawaban Bupati Tanbu atas Pandangan Fraksi DPRD: Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Jawaban Bupati Tanbu atas pandangan umum Fraksi DPRD Tanbu terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (24/7/2025).

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Putu Wisnu Wardhana, mengapresiasi DPRD, khususnya seluruh Fraksi yang telah memberikan saran dan masukan terhadap revisi Perda yang sangat strategis itu.

“Perubahan ini merupakan hasil evaluasi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Tujuannya agar pelaksanaan kebijakan fiskal daerah lebih sinkron dengan kebijakan pusat serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Ia menambahkan, pemungutan pajak akan tetap mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 agar tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

Terkait perlunya edukasi tentang pentingnya pajak untuk pembangunan. Ia menjelaskan bahwa SKPD teknis akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar akan kontribusi pajak dalam pembangunan daerah.

Pemkab Tanbu juga akan memperketat pengawasan pungli dan meningkatkan kualitas layanan di sektor parkir, kebersihan, dan perizinan.

Selain itu, Pemkab akan menguatkan digitalisasi pajak, sistem evaluasi, dan sosialisasi agar tercapai efisiensi dan keadilan pajak.

“Revisi Raperda ini diharapkan dapat memperkuat sistem fiskal daerah yang lebih efisien, responsif, dan ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, BUMD dan sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Tanbu, dan lainnya. (Ril/win)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Jawaban Bupati Tanbu atas Pandangan Fraksi DPRD: Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah "

Posting Komentar