Rakor Pengawasan Orang Asing di Kotabaru

Foto Istimewa

Pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Kabupaten Kotabaru diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. 

Hal itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing atau TIMPORA Tingkat Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, Selasa 8 September 2026 di Ballroom Hotel Grand Surya.

Rakor mengangkat tema, “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Orang Asing di Wilayah Kabupaten Kotabaru.”

Kegiatan ini melibatkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemkab Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, camat se-Kotabaru, KUA, dan unsur kewilayahan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, mengatakan pengawasan orang asing tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Pertukaran informasi antar pihak penting agar potensi pelanggaran segera ditindaklanjuti.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalsel, Yen Wely Wiguna, menekankan pentingnya koordinasi hingga tingkat kecamatan. 

Ia juga meminta agar informasi terkait orang asing segera dikoordinasikan ke Kantor Imigrasi Batulicin.

Asisten III Pemkab Kotabaru yang membacakan sambutan Bupati H. Muhammad Rusli menyebut sinergitas lintas sektor kunci pengawasan efektif. Keberadaan orang asing perlu dikelola seimbang agar memberi manfaat pembangunan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rakor Pengawasan Orang Asing di Kotabaru"

Posting Komentar