Asriady Jelaskan Mekanisme Terkait Iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Kantornya


Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kotabaru Asriady Sulaiman menjelaskan mekanisme pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi PPPK paruh waktu. 

"Mekanisme pembayarannya langsung dipotong sistem keuangan dari gaji. Hampir semua daerah seperti itu," katanya, Kamis (16/4/2026).

Asriady menyebut iuran yang dipotong sebesar satu persen dari gaji. 

"Kalau PPPK paruh waktu itu dipotong dari gaji. Semisal gajinya Rp 2 juta, jadi diambil satu persen untuk iuran BPJS-nya. Yang 2,5 juta, 1 persen juga," jelasnya.

Bagi yang belum pernah mendaftar, cukup melapor ke pelayanan BPJS. "Tinggal lapor saja ke pelayanan BPJS dengan syarat SK, data gaji, KK. Langsung dibuatkan hari itu juga," ujarnya.

Ia mengatakan iuran BPJS PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS. "Menyesuaikan pangkat dan golongan. Kalau BPJS Kesehatan untuk PNS itu berbeda dengan P3K paruh waktu karena bersifat umum. Artinya si A, si B, si C itu sama saja. Berbeda dengan kita yang sebagai sekretaris dan sub umum kepegawaian, tentu berbeda," terangnya. 

Tanggungan juga berbeda. 

"Istri saya kalau tidak bekerja sebagai PNS, maka akan menjadi tanggung jawab, dan anak di bawah 21 tahun. Jabatan juga mempengaruhi. Makanya ada pelayanan BPJS kesehatan berkelas, ada yang kelas II, kelas III. Kalau paruh waktu itu sebutannya mandiri," jelasnya.

Ia mengatakan sejauh ini tidak ada hambatan dari PPPK paruh waktu saat berobat. 

"Kalau dari teman-teman yang kebetulan pernah ke rumah sakit tidak ada hambatan. Dan juga harus dipahami kalau layanan kesehatan mungkin yang rawat inap harus antre dan sebagainya, biasanya dirujuk ke rumah sakit lainnya untuk mendapat pelayanan lebih," tutupnya. (Pujianoor) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Asriady Jelaskan Mekanisme Terkait Iuran BPJS Kesehatan PPPK Paruh Waktu di Kantornya"

Posting Komentar