Amiryadi: Jukir Wajib Gunakan Rompi, Karcis, dan Idcard
Staf Analisis Bidang Lalu Lintas Dishub Kotabaru Amiryadi menegaskan petugas atau juru parkir (Jukir) wajib menggunakan rompi, karcis, dan idcard.
Dia mengakui masih ada Jukir yang belum menggunakan perlengkapan saat bertugas, karena pergantian orang tiap satu-dua minggu.
Ia menyebut Jalan Singabana jadi percontohan dengan marka biru di median sebagai batas parkir
"(Parkir) motor disusun 75 derajat, layanan harus ramah dan dilarang memaksa bila pengguna tak punya uang," ujarnya.
Kasi Pelayanan Lalu Lintas Dishub Ibnu Rahman menambahkan pihaknya memasang papan informasi tarif (roda dua dan roda empat) serta kanal pengaduan jika ada pungutan di atas ketentuan. (Pujianoor)

0 Response to "Amiryadi: Jukir Wajib Gunakan Rompi, Karcis, dan Idcard"
Posting Komentar