ASN dan Non ASN Kotabaru Dilarang Live Streaming Medsos saat Jam Kerja, Ini SE Bupatinya

(Foto: istimewa) 

Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA tentang penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru diterbitkan pada 16 Maret 2026.

Untuk mendisiplinkan dan meningkatkan profesionalitas ASN dan Non ASN. 

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa ASN dan tenaga kontrak non-ASN dilarang melakukan kegiatan live streaming di media sosial pribadi saat  jam kerja.

Penggunaan media sosial masih diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Selain itu, seluruh ASN dan staf diminta untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal dalam menjalankan tugas serta mendorong penggunaan media sosial untuk hal-hal yang positif, seperti penyampaian informasi publik dan kegiatan pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja aparatur sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Sumber: Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 800.1.6/369/SETDA

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "ASN dan Non ASN Kotabaru Dilarang Live Streaming Medsos saat Jam Kerja, Ini SE Bupatinya "

Posting Komentar