Strategi Lapas Kotabaru dalam Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Apa strategi yang digunakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabaru dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba?

Kalapas Kelas IIA Kotabaru, Doni Handriansyah, mengatakan penguatan pengamanan keluar masuk orang dan barang diperketat. Begitu juga pengetatan pengunjung dan tamu-tamu dinas dilakukan pemeriksaan.

Sedangkan di dalam (sel-sel), katanya, pihaknya sering melaksanakan razia insidenttil terkait peredaran barang-barang yang dilarang sepeti handphone, narkoba dan lainnya. Razia minimal delapan kali dalam sebulan," katanya, Kamis (26/2/2026). 

Berikutnya, pihaknya juga berkoordinasi dengan penegak hukum.

"Bahwa kami dalam memberantas narkoba di dalam Lapas ini tidak sendirian, kami dibackup dan bersinergi dengan penegak hukum lainnya baik dari Polres maupun BUMN," katanya. 

Apa sanksi warga binaan yang terbukti pengguna dan pengedar narkoba?

"Mulai dari pembatasan hak-hak, penjatuhan hukuman disiplin sampai dengan adanya perkara baru, artinya akan ada pidana tambahan, plus pembatasan hak-hak remisi maupun integrasi, yaitu PB, CB kami tangguhkan.Terakhir kami pernah menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa oleh pengunjung, dan langsung kami bekerja sama dengan polres untuk diproses," tutupnya. (Pujianoor)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Strategi Lapas Kotabaru dalam Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba"

Posting Komentar