DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
![]() |
| (Foto: Ist) |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) II tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).
Anggota DPRD Kotabaru (Pansus II), H. Abdul Kadir dalam laporannya menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah dibahas dan dikaji secara mendalam dengan melibatkan pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan SKPD. Hasilnya, Pansus II telah menyepakati Raperda tersebut dan siap disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.
Pansus II mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat Paripurna dan segenap anggota dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tersebut.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan Tim Kajian Hukum Setda Kabupaten Kotabaru atas klarifikasi dan koreksi yang telah diberikan.
Pansus II berharap bahwa Raperda tersebut dapat menjadi acuan dalam meningkatkan pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru.
Bupati Kotabaru yang diwakili Asisten I Setda H. Minggu Basuki mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD atas kerja keras dalam membahas Raperda Perubahan Atas Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda tersebut telah disetujui dan ditandatangani bersama dalam sidang dewan, dan bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Bupati berharap Raperda ini dapat segera ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru, dan SKPD terkait telah diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi dan menyusun petunjuk pelaksanaan atau Peraturan Bupati atas Perda tersebut. (Red/AI)



0 Response to "DPRD Kotabaru Sepakati Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah"
Posting Komentar