Bang Tungku Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Desa Kalian
Bang Tungku didampingi Ketua Badan Pengawasan Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3KRI) Kalsel, Muslim melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek Jembatan Gantung di Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara ke Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rabu (15/10/2025).
Proyek yang dikelola Dinas PUPR Kotabaru tahun 2023 itu senilai Rp6 miliar.
Muslim mengatakan pihaknya akan memantau kasus tersebut.
Dia jua menyayangkan dan menyesalkan Gubernur Kalsel melantik pejabat yang memiliki rapor merah di Kabupaten Kotabaru, yaitu mantan Kadis PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rhafsy Ghandhy Arifran, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Apapun nanti hasil temuan yang dilaporkan pasti akan kami sampaikan ke yang bersangkutan," katanya.
Red
0 Response to "Bang Tungku Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jembatan Gantung di Desa Kalian"
Posting Komentar