Rustam Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik
![]() |
(Foto: Ist) |
Anggota DPRD Kotabaru, H. Rustam Effendi, sosialisasikan Raperda tentang Sistem Pertanian Organik di kediaman Suhermanto Desa Bekambit Asri, Kecamatan Pulau Laut Timur, pada Kamis, 01 Mei 2015.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan perangkat desa, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat.
Rustam menjelaskan bahwa tujuan Raperda ini adalah untuk mengatur pengawasan dan menjamin penyelenggaraan sistem pertanian organik secara terpadu.
Selain itu, katanya, Raperda ini bertujuan memberikan penjaminan dan perlindungan kepada petani organik dan masyarakat penggiat yang mengusahakan produksi pangan organik.
Rustam menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dan semua pihak dalam mendukung tumbuhnya dunia usaha pertanian organik.
Dengan demikian, katanya, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui pengembangan produk pertanian yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (Ril/AI)
0 Response to "Rustam Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik "
Posting Komentar