Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik

Foto: suarakalimantan.com

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Rosidah melaksanakan kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik di Desa Sigam, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru. 

Sosialisasi ini dihadiri warga setempat dan berlangsung di kediaman warga RT. 10 Desa Sigam, pada Senin, 12 Mei 2025, sore.

Hj. Rosidah menjelaskan, sosialisasi Raperda ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang manfaat dan potensi sistem pertanian organik. 

"Sistem pertanian organik ini dapat dilakukan secara sendiri melalui lahan pekarangan rumah dan bisa secara kelompok," ujarnya.

Menurut Hj. Rosida, sistem pertanian organik dapat menambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

"Ini salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat dimanfaatkan dengan sistem pertanian organik," ujarnya.

Hj. Rosida juga mengajak masyarakat untuk memberikan masukan atau saran sebagai bahan masukan terhadap pemerintah daerah pada saat dilakukan rapat. 

"Perlu masyarakat memberikan masukan atau sumbang saran sebagai bahan masukan terhadap pemerintah daerah pada saat dilakukan rapat," katanya.

Sosialisasi Raperda ini akan berlangsung selama tiga hari ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kotabaru. (Ril/AI) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggota DPRD Kotabaru Sosialisasikan Raperda Sistem Pertanian Organik"

Posting Komentar