Diskumdagri Tanbu Lakukan Pengawasan UTTP SPBU

(Foto: MC Tanbu)

Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian
 (Diskumdagri) Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pengawasan UTTP khususnya pompa ukur BBM di SPBU.

UTTP adalah alat ukur, timbang, takar, dan perlengkapan lainnya.

Pengawasan UTTP SPBU ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada pasal 3 ayat (b) berbunyi, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan atau jasa.

Kepala Diskumdagri Tanbu, Hamaluddin Tahir, mengatakan pengawasan UTTP SPBU dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran dan transaksi perdagangan.

“Pengawasan untuk memastikan penggunaan UTTP sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran, dan penakaran dengan nozel yang dipergunakan,” kata Hamaluddin, Kamis (05/10/2023).

pengawasan UTTP SPBU

Hasil pengawasan yang dilakukan, kata Hamaluddin, untuk tera dan UTTP masih dalam kondisi aman atau wajar. Untuk itu, konsumen atau pengguna BBM tidak perlu khawatir.

Kepada para pemilik SPBU, Hamaluddin mengucapkan terima kasih karena telah membantu pemerintah daerah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Khususnya terkait distribusi BBM.

Adapun hasil kegiatan pengawasan yang dilakukan ini akan dilaporkan ke Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan RI di Bandung.

“Pengawasan sudah dilaksanakan di lima SPBU pada empat kecamatan di Tanbu,” ujarnya.

Pada Rabu, 04 oktober 2023, pengawasan dilakukan di SPBU wilayah Kecamatan Kusan Hilir dan dua SPBU di wilayah Kecamatan Simpang Empat.

Kemudian berlanjut, pada Kamis 05 Oktober 2023 di SPBU Kecamatan Batulicin dan Kecamatan Sungai Loban. (Ddi)

Sumber: https://mc.tanahbumbukab.go.id/amp/diskumdagri-tanbu-lakukan-pengawasan-uttp-spbu/

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diskumdagri Tanbu Lakukan Pengawasan UTTP SPBU "

Posting Komentar