Satpol PP Tanbu Tindak THM yang Buka Malam Jumat

(Foto: MC Tanbu)

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas, Pati Raja Wani mengatakan, patroli, pada Kamis (6/7/2023), hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat tidak melaksanakan kegiatan, namun ada dua THM yang melanggar ketentuan dan buka pada malam jumat, yakni Surat Edaran Bupati tentang Larangan Melakukan Kegiatan Prostitusi dan Waktu Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam (THM).

Dalam surat edaran itu pada poin tiga isinya dilarang melakukan penyelenggaraan THM (karaoke/bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari Kamis malam.

Selanjutnya untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 Wita.

Terkait dua THM yang kedapatan buka pada malam jumat itu, Satpol PP menindak dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk dibawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.

Pati Raja Wani menekankan kepada seluruh pengusaha THM, agar tidak mengoperasikan tempat hiburan mereka pada setiap malam Jumat dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Kegiatan patroli ini akan terus dilakukan dalam rangka penegakan peraturan dan menciptakan kondisi masyarakat yang tertib dan aman. Serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah. (Fit)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Tanbu Tindak THM yang Buka Malam Jumat"

Posting Komentar