Rapat Paripurna; Penyampaian KUA PPAS 2024

(Foto: Humas DPRD Kotabaru)

Wakil Ketua II DPRD Kotabaru memimpin Rapat Paripurna dengan acara Bupati menyampaikan rancangan KUA dan PPAS tahun 2024, Jumat (14/07/2023).

Bupati melalui Sekda H.Said Akhmad yang menyerahkannya. 

Sekda mengatakan KUA PPAS dibuat berdasarkan Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dijelaskannya, APBD disusun dengan memedomani KUA PPAS berdasarkan pada RKPD tahun 2024.

Sedangkan PP Nomor 8 Tahun 2008 mengatur tentang tahapan, tata cara penyusun, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJD, dan RKPD.

RKPD sebagai landasan penyusunan KUA PPAS dalam rangka penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Dalam KUA PPAS tahun 2024 ini, target pendapatan daerah tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.2... triliyun.

Penerima Rp. 321..miliar.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rapat Paripurna; Penyampaian KUA PPAS 2024"

Posting Komentar