Pemkab Tanbu Terbitkan SE; Idul Adha Tanpa Sampah Plastik

(Foto: MC Tanbu)

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik.

“Surat Edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 600.4.15/01005/DLH/2023 tentang Himbauan Pengurangan Penggunaan Kemasan Plastik pada Pembagian Daging Kurban Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.” kata Kepala DLH Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo melalui Kabid Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Indah Maya Suryanti di Batulicin, Senin (26/06/2023).

Dalam surat edaran tersebut disampaikan, SKPD, Camat, kepala desa, lurah, RT/RW se-Kabupaten Tanah Bumbu, agar menyebarluaskan informasi Idul Adha tanpa sampah plastik kepada masyarakat luas melalui media cetak atau elektronik maupun media sosial.

Panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha diimbau dalam pelaksanaan salat Idul Adha tidak meninggalkan sampah di lokasi yang digunakan sebagai tempat penyelenggaraan salat dan kegiatan lainnya, sehingga dapat meminimalisir timbulan sampah.

Panitia pelaksana kurban menjaga dan mengendalikan lingkungan di tempat penampungan maupun pemotongan hewan kurban, serta mengimbau dalam pelaksanaan distribusi hasil pemotongan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah daging kurban.

Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang, daun jati), wadah anyaman bambu (besek) maupun wadah lainnya tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

“Atau membawa wadah sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan saat mengambil hak atas daging kurban,” papar Indah.

Seluruh penyelenggara kegiatan agar menyediakan sarana prasarana seperti tempat sampah terpilah di lokasi penyelenggaraan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban, serta melaksanakan pengumpulan serta pengangkutan sampah.

“Kepada kepala SKPD se-Tanbu, pimpinan kantor BUMN dan BUMD, pimpinan rumah sakit dan puskesmas, seluruh Camat, kepala desa, Lurah, RT, RW dan panitia penyelenggara perayaan Hari Raya Idul Adha 2023, agar melaporkan kegiatan pengelolaan sampahnya kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat tanggal 5 Juli 2023 untuk diinput ke Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK,” pungkasnya. (Ril)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Tanbu Terbitkan SE; Idul Adha Tanpa Sampah Plastik"

Posting Komentar