SP PT ITP Protes Pencairan JHT di Usia 56 Tahun
Organisasi Serikat Pekerja (SP) Industri Semen Indonesia (ISI) PT. Indocement Tunggal Prakarsa (ITP) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, pada Kamis, 17 Februari 2022, melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Aksi unjuk rasa kali ini bertujuan memprotes kebijakan pemerintah pusat terkait proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus menunggu usia 56 tahun.
Ketua SP ISI ITP Tarjun, Tri Winarno, menyebut bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja telah merugikan kaum buruh serta kesejahteraan keluarga. Pihaknya meminta agar Permenaker segera dicabut.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Arifando Syahputra, mengatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai kewenangan mencabut peraturan tersebut. BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru hanya menjalankan aturan yang sudah berlaku.
"Karena yang membuat peraturan itu dari kementerian dan kementerian lah yang berhak mencabut aturan itu," singkatnya.
(Yandi)
Editor: Dodi Iskandar
0 Response to "SP PT ITP Protes Pencairan JHT di Usia 56 Tahun"
Posting Komentar