April; PDAM Kotabaru Naikkan Tarif Air Minum

 

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru, Kalsel, positif akan menaikan tarif air minum sebesar Rp 2500. Kenaikan tarif air minum ini berlaku di pembayaran bulan April.

Plt. Direktur PDAM, Tri Basuki, mengatakan pihaknya menaikan tarif air minum berdasarkan Surat Keputusan atau SK Gubernur Kalimantan Selatan tentang tarif atas dan tarif bawah.  

"Semua golongan. Jadi kenaikan di angka 1000 ke 2500. Berlakunya pemakaian di bulan Maret yang dibayar di bulan April, jadi tidak langsung bulan depan tapi masih ada jeda waktu," kata Tri Basuki usai agenda Sarasehan Temu Pelanggan Tentang Sosialisasi Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kotabaru, di Opproom Pemda, Selasa (15/02/2022).

Basuki menekankan, kenaikan tarif air minum di Pulau Laut masih jauh di bawah pokok produksi dan masih 4 persen di bawah UMP. Tarif bawah ketetapan SK Gubernur sebesar Rp. 4.476.

"Nah, Rp. 4.476 itu tadi kan ditetapkan oleh Gubernur, namun kita masih dibawah lagi yaitu Rp 2.500. Kemudian batas atasnya adalah Rp.12.000 karena batas atas itu ditentukan nilai 4% dari UMP, nah jadi dapat lah angka Rp. 12.000," ujar Tri Basuki

(Dodi/Yandi)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "April; PDAM Kotabaru Naikkan Tarif Air Minum"

Posting Komentar