Rahmat Berharap Jaminan Reklamasi Dikucurkan untuk Eks IUP di Perbatasan Tanbu


Foto/Istimewa

Kepala DLHD Kabupaten Tanah Bumbu Rahmat P Udoyo, Senin (7/12/2020) mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan terkait dugaan pencemaran Sungai Satui dari lubang eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak direklamasi.

"Lubang eks IUP yang tidak direklamasi yang mencemari Sungai Satui itu PH airnya hanya 2, terletak di perbatasan Tanah Bumbu dan Tanah Laut," tutunya.

Bila intensitas hujan tinggi, kata Rahmat, air yang ada di lubang eks IUP itu limpas, membawa asam tambang ke sungai. 

"Ini akan berulang apabila musim hujan tinggi, sebelum lubang eks IUP itu direklamasi," ujarnya. 

Rahmat menyebut, ada beberapa eks IUP bahkan ada yang masih dikerjakan. 

"Meminta kepada Dinas SDM Provinsi Kalsel maupun Dirjen Minerba untuk bisa mengucurkan dana jaminan reklamasi karena IUP yang sudah berakhir ini tidak melakukan reklamasi di sana," ucapnya.

Rahmat berharap ada kepastian hukum dan jaminan reklamasi dikucuran karena eks IUP tidak melakukan reklamasi. 

"Reklamasi adalah satu-satunya cara mengatasi pencemaran Sungai Satui," imbuhnya.

(Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rahmat Berharap Jaminan Reklamasi Dikucurkan untuk Eks IUP di Perbatasan Tanbu"

Posting Komentar