Masa Tenang; APK Pilkada Tanah Bumbu Dibersihkan

Foto/Istimewa. Petugas saat memnersihkan APK.


Masa tenang kampamye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Bumbu melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dikawal oleh TNI-Polri membersihkan alat peraga kampanye di sejumlah ruas jalan di seluruh wilayah Tanah Bumbu..

Pembersihkam dilakukan dengan menyusuri jalan,  mencari alat peraga kampanye yang masih terpasang.

Sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di pohon, di pinggir jalan, dibersihkan. Spanduk, baliho, poster, umbul-umbul, dan stiker pasangan calon yang menempel di tembok rumah warga juga dilepas.

"Siang ini kami melakukan penertiban, kami menemukan dan menurunkan serta membersihkan ribuan APK yang masih terpasang" kata Ketua Bawaslu Tanah Bumbu, H. Kamiluddin Malewa, Minggu (6/12/2020).

Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020  tentang Jadwal Pilkada Tahun 2020 bahwa masa tenang dimulai tanggal 6 - 8 Desember 2020. Sehingga, seluruh APK harus diturunkan dan bahan kampanye (BK) tidak boleh disebar, begitu pun atribut yang berkaitan dengan ajakan memilih pasangan calon.

“Disepakati bahwa seluruh APK itu diminta tim pasangan calon menurunkan sendiri. Dalam hal nanti ada APK yang tidak diturunkan oleh tim kampanye, maka sampai minggu (06/12) Pukul 06.00 WITA, masyarakat diperbolehkan untuk menurunkan, membersihkan dan memiliki APK tersebut," ujarnya

Diketahui sebelumnya pada kamis (03/12) KPU Tanah Bumbu bersama dengan tim kampanye paslon disepakati bersama bahwa untuk penurunan dan pembersihan APK dilakukan oleh masing masing tim paslon dan paling lambat tanggal (05/12) pukul 24.00 WITA.

(Ril/Alam)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masa Tenang; APK Pilkada Tanah Bumbu Dibersihkan"

Posting Komentar