(VIDEO) Hasil Pembahasan Pansus I DPRD; Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
Dalam laporan hasil pembahasan Pansus I DPRD Kotabaru; Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang dibacakan Anggota DPRD Kotabaru M Lutfi Ali dipaparkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (30/11/2020).
Pembahasan Pansus I terhadap Raperda inisiatif DPRD Kotabari ini dengan berbagai pihak, hasilnya disepakati sebagai berikut:
Raperda ini terdiri dari 13 Bab dan 33 pasal;
Bab I ketentuan umum, pasal 1;
Bab II asas dan tujuan, terdiri dari pasal 2 dan 3;
Bab III ruang lingkup, terdiri dari pasal 4 dan 5; dan
Bab IV penyelenggaraan bantuan hukum, terdiri dari pasal 6 – 8.
“Pada pasal 6 ayat 2, pemberi bantuan hukum merupakan lembaga bantuan hukum terintegrasi.
Pada pasal 8 ayat 3, dikoreksi, peraturan wali kota menjadi peraturan bupati,” terang Lutfi.
Bab V hak dan kewajiban, terdiri dari pasal 9 – 12.
Bab VI tata cara pemberian bantuan hukum, terdiri dari pasal 13 – 20.
“Pada pasal 17 ayat 2, mengenai surat kuasa khusus secara tertulis dapat melalui media elektronik,” katanya.
Bab VII larangan, terdiri dari pasal 21, dimasukkan mengenai kode etik LBH terintegrasi.
Bab VIII anggaran, terdiri dari pasal 22 – 24.
“Pada pasal 23 ayat 3 menyesuaikan dengan kemampuan daerah, menjadi wajib dialokasikan,” imbuhnya.
Bab IX sanksi administratif terdiri dari pasal 25 – 28.
“Pada pasal 27 ayat 2 huruf (a) pembatalan menjadi pembatalan sebagai pemberi bantuan hukum,” paparnya.
Bab X ketentuan penyidikan terdiri dari pasal 29.
Bab XI ketentuan pidana terdiri dari pasal 30.
Bab XII ketentuan peralihan terdiri dari pasal 31.
Bab XIII ketentuan penutup terdiri dari 32 dan 33.
(IHa)
0 Response to "(VIDEO) Hasil Pembahasan Pansus I DPRD; Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin"
Posting Komentar