Sudah Nikah Siri? Arifin: Silakan Isbat ke PA
Seorang warga saat diijab kabul di KUA Kecamatan Simpang Empat.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (19/11/2020), Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Arifin Noor mengatakan, pihaknya tetap melaksanakan pelayanan akad nikah namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sekalian saat dikonfirmasi, Arifin mengimbau masyarakat agar jangan melakukan nikah siri apapun alasannya.
Menurutnya, nikah siri bisa merusak tatanan sosial masyarakat sehingga menyebabkan masalah-masalah yang baru di kemudian hari.
Dikatakan Arifin, sebagian orang melakukan nikah siri agar masalahnya selesai, padahal sebaliknya.
"Dengan menikah siri berarti pernikahan itu tidak tercatat di negara.
Sulit bagi anaknya nanti untuk mendapatkan hak dasarnya sebagai warga negara karena tak bisa mengurus akta kelahiran," katanya.
Ia menyarankan, kepada pasangan yang sudah menikah siri agar melapor dan mengajukan isbat pernikahannya di pengadilan agama untuk disahkan, agar hak-hak-nya dapat dilindungi pemerintah.
"Silakan langsung ke Pengadilan Agama (PA) untuk pengurusan isbat nikah dan penuhi persyaratannya," kata Arifin dan berharap agar masyarakat saling mengawasi dan mengedukasi bahwa nikah siri itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.
Sekadar informasi, jumlah pernikahan sampai Desember 2020 ini, khusus di Kecamatan Simpang Empat, dibandingkan tahun lalu mengalami penurunan.
"Untuk pernikahan (warga menikah) tahun 2019 berjumlah 671 dan untuk November 2020 ini berjumlah 520," katanya.
(Alam)
0 Response to "Sudah Nikah Siri? Arifin: Silakan Isbat ke PA"
Posting Komentar