Pencairan Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap III Masih Proses.
Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sudah membuat nota dinas untuk pencairan dana tersebut.
Kepala Dinas Sosial Tanbu, Basuni, Jumat (20/11/2020), mengatakan dana JPS tahap III itu sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Oktober, November, dan Desember.
"Nota dinas sudah didisposisi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda dan Plh Sekda, namun belum didisposisi Bupati karena berada di luar daerah," kata Basuni.
Kalau pun Bupati sudah mendisposisi nota dinas pencairan JPS itu, kata Basuni, tidak bisa langsung cair karena ada tahapan lagi yang dilakukan.
Selanjutnya Basuni menjelaskan, proses penyaluran dana JPS itu pun bekerja sama dengan pihak kantor pos.
Sebelumnya, Basuni mengatakan, untuk melakukan pencairan dana JPS tahap III, pihaknya harus menunggu berkas SPJ dari kecamatan untuk data penerima JPS Tahap II.
Data SPJ tahap II, katanya, ada keterlambatan setor berkas dari pihak kecamatan. Jadi, proses verifikasi penerima tahap III juga terlambat.
Dijelaskannya, verifikasi berkas SPJ penerima JPS tahap II penting dilakukan karena bisa saja pada penyaluran tahap II ada warga yang mengembalikan dana tersebut karena sudah mampu. Jadi, pada JPS tahap III, nama penerima tersebut tidak dimasukan lagi ke daftar penerima JPS berikutnya.
Adapun, katanya, program bantuan dana Jaring Pengaman Sosial ini merupakan salah satu kebijakan Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor, dalam rangka membantu dan meringankan beban masyarakat selama menghadapi pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 tidak hanya membawa dampak masalah kesehatan saja, juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, dan penurunan daya beli masyarakat.
"Nah, untuk meringankan beban masyarakat terdampak covid-19, maka pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," terang Basuni.
Diharapkan, ucap Basuni, melalui program jaring pengaman sosial dapat membantu masyarakat utamanya dalam memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi.
Dilanjutkan Basuni, di Tanah Bumbu, Bupati H Sudian Noor menginginkan agar dana JPS tersebut mampu menjalankan roda perekonomian masyarakat Bumi Bersujud di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu caranya, yaitu, masyarakat diimbau untuk belanja di UKM yang ada di lingkungan mereka tinggal.
(Ril/Alam)
0 Response to "Pencairan Dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap III Masih Proses."
Posting Komentar