Abdul Tuntut Kompensasi Tanahnya di Gua Lowo, Kades Belum Bisa Putuskan

(Kanan) Abdul Azis, Nurul Huda, pemilik hak atas tanah memperlihat bukti segel dan pembayaran PBB.

Abdul Azis, pemilik tanah di kawasan Gua Lowo, Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, merasa keberatan kepada pengelola wisata Gua Lowo yang diduga ingin mengambil hak atas tanah miliknya.

Tanah yang diklaim disebutnya, lebar 6,5 meter dan panjang 150 meter.

"Yang jelas keberatannya itu, itu hak kami pak. Diminta begitu saja tanpa ada kompensasi dan lain sebagainya," ungkap Abdul Azis  pada Jumat, 20 November 2020

Azis mengatakan permasalahan tanahnya itu sudah  berjalan empat bulan. Ia mengaku sudah empat kali ke Kantor Desa Tegalrejo untuk mencari atau titik terang, namun belum ada hasil sesuai harapan.

"Soalnya saya sudah empat kali ke Desa, itu kas ngga ada. Otomatis apa lagi kalo ngga diminta namanya kas aja ngga ada," cetusnya.

Selain itu, Azis mengatakan tanah hak miliknya itu juga sudah pernah diserobot, satu pokok pohon sawit yang ia tanam, katanya, ditebang oleh pengelola Gua Lowo.

Pria yang bekerja sebagai pedagang pentol ini mengatakan, tanah itu adalah tanah warisan yang sudah ada sejak 1983. Ia menunjukkan bukti segel yang dibuat pada tahun 2002 dengan nomor register 235/TGR-II/SKT/2002.

Adapun luas tanah yang tertera pada segel; tertulis 8.775 meter persegi, panjang 150/120 meter, lebar 74/56 meter.

"Lima tahun dulu (yang lalu) udah diminta, udah dikasih, kita ngga susah, baik-baik ngomong mencari solusinya. Itu engga," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tegalrejo, Afifuddin, ketika dikonfirmasi mengatakan, tanah yang diklaim Abdul Azis adalah tanah R atau tanah Ristan, artinya, tanah tersebut di luar segel Abdul Azis.

"Kalo dihitung kemarin itu, dilihat secara ini memang kelebihan dia, sudah pas aja menyesuaikan dengan segel pertama," kata Afifuddin.

Afif mengatakan sangat menghargai Abdul Azis yang sudah membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Ia mengaku merasa sulit mengambil keputusan karena Bumdes dan Abdul Azis mempunyai kemauan yang berbeda.

"Artinya apa, Abdul Azis taat aturan. Dia selalu membayar pajak PBB. Ya gimana ya untuk mengambil langkah tengah kami repot juga dengan ketua Bumdes maunya tu harus seperti apa. Walaupun dulu sudah pernah dimediasi keinginan Mas Nurul seperti ini, dan Bumdes harus seperti ini," katanya.

Ditemui terpisah, Kepala Bumdes Desa Tegalrejo, Widodo, menegaskan permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan Gua Lowo. Ia menekankan pihak Bumdes bekerja sesuai arahan Desa Tegalrejo.

"Dan saya rasa pun tidak masalah besar yang seperti ini asal mereka bisa ditemukan semua. Misalkan gini, diserahkan sama kita semua ntah masalah atau tidak ya kita garap."

"Ya ngga papa, misalkan ini diberi ya ngga papa itu lebih bagus, itu hak Desa. Karena luasan tanah mas ini (Abdul Azis) lebih luas mas. Lebih dari segel dengan kenyataan yang ada ini lebih luas tanah garapannya (di luar segel)," katanya.

(Dody)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Abdul Tuntut Kompensasi Tanahnya di Gua Lowo, Kades Belum Bisa Putuskan"

Posting Komentar