Raperda Penyelenggaraan Perbuhungan dan Perparkiran Dalam Bahasan Tak Ada Perubahan..

H Masiarah Amin, Ketua Pansus II DPRD Kotabaru dalam rapat DPRD

“Tidak ada perubahan baik dari segi isi maupun pasal per pasal dan Raperda disepakati untuk disahkan menjadi Perda.”

Demikian disampaikan H Masiarah Amin, Anggota DPRD Kotabaru yang mewakili Pansus II DPRD Kotabaru saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Penyelenggaraan Perparkiran dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru yang digelar, pada Senin, 22 Juni 2020, tadi.

Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Kotabaru yang bertugas membahas dua Raperda tersebut dengan pihak eksekutif antara lain:

1.       H Masiarah Amin – Ketua
2.       Bahrul Ilmi – Wakil Ketua
3.       Awaluddin, S Hut – Anggota
4.       Tajudiennor, SE – Anggota
5.       Hj Alfisah, S Sos, MAP – Anggota
6.       Geriyanto SH – Anggota
7.       Nurtaibah – Anggota
8.       M Lutfi Ali S Pd I – Anggota
9.       Suji Hendra S Pd – Anggota
10.   Drs H Joni Anwar MAP – Sekretaris DPRD Kotabaru


Rapat paripurna DPRD Kotabaru  dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I H Mukni AF, Wakil Ketua II Muhammad Arif, dan dihadiri Bupati bersama jajarannya.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Raperda Penyelenggaraan Perbuhungan dan Perparkiran Dalam Bahasan Tak Ada Perubahan.."

Posting Komentar