Raperda Penyelenggaraan Perbuhungan dan Perparkiran Dalam Bahasan Tak Ada Perubahan..
H Masiarah Amin, Ketua Pansus II DPRD Kotabaru dalam rapat DPRD
“Tidak ada perubahan baik dari segi isi maupun pasal per
pasal dan Raperda disepakati untuk disahkan menjadi Perda.”
Demikian disampaikan H Masiarah Amin, Anggota DPRD
Kotabaru yang mewakili Pansus II DPRD Kotabaru saat menyampaikan laporan hasil
pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Penyelenggaraan
Perparkiran dalam rapat paripurna DPRD Kotabaru yang digelar, pada Senin, 22
Juni 2020, tadi.
Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Kotabaru yang bertugas
membahas dua Raperda tersebut dengan pihak eksekutif antara lain:
1.
H Masiarah Amin – Ketua
2.
Bahrul Ilmi – Wakil Ketua
3.
Awaluddin, S Hut – Anggota
4.
Tajudiennor, SE – Anggota
5.
Hj Alfisah, S Sos, MAP – Anggota
6.
Geriyanto SH – Anggota
7.
Nurtaibah – Anggota
8.
M Lutfi Ali S Pd I – Anggota
9.
Suji Hendra S Pd – Anggota
10.
Drs H Joni Anwar MAP – Sekretaris DPRD Kotabaru
Rapat paripurna DPRD Kotabaru dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis,
didampingi Wakil Ketua I H Mukni AF, Wakil Ketua II Muhammad Arif, dan dihadiri
Bupati bersama jajarannya.
(IHa)
0 Response to "Raperda Penyelenggaraan Perbuhungan dan Perparkiran Dalam Bahasan Tak Ada Perubahan.."
Posting Komentar