Tanggapi LKPj Bupati 2019, DPRD Serahkan 47 Point Rekomendasi
(kiri-kanan) Bupati Kotabaru H Sayed Jafar - Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.
Kemarin, Jumat (15/5/2020) DPRD Kotabaru menggelar rapat
paripurna tapi tetap menerapkan physical distancing (jaga
jarak) antara peserta rapat.
Rapat paripurna DPRD Kotabaru, masa persidangan III,
rapat ke-7, Tahun 2019/2020 yang dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi
Wakil Ketua I DPRD H Mukhni AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif, dan dihadiri
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad, perwakilan Forkopimda, kepala
SKPD, dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru ini beragendakan :
“Penyampaian rekomendasi DPRD Kotabaru terhadap Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019.”
H Mukhni AF yang mewakili DPRD Kotabaru membacakan
rekomendasi DPRD Kotabaru itu.
Sebanyak 47 point rekomendasi yang disampaikan H Mukhni
salah satunya point pertama, yakni, “Dalam dokumen LKPj Bupati Tahun 2019 itu,
pada Bab pendahuluan dicantumkan kalimat dasar hukum untuk penyusunan LKPj,
namun isinya tidak ada sama sekali kalimat yang menjelaskan tentang dasar
hukum atas penyusunan LKPj itu, tetapi
berisi tentang sejarah berdirinya Kabupaten Kotabaru.”
Point dua, “Dalam misi Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, baik dalam misi RPJMD
maupun misi RPJPD, selalu menyampaikan tentang mewujudkan tata
kelola Pemerintahan yang baik untuk meningkatkan kinerja.
Namun faktanya saat ini, ada beberapa SKPD di Kabupaten Kotabaru
masalah Sumber Daya Manusia (SDM) atau pejabat teknisnya, masih
kurang memadai dan lemah dalam bidangnya, sehingga hal tersebut
akan menghambat dan memperlambat dalam pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan."
"Hal itu menurut kami, perlu Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah yang
profesional yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan
dengan peningkatan pendidikan SDM yang ada, seperti
mengadakan atau mengikutkan diklat, sosialisasi, workshop, dan
sejenisnya, sehingga aparatur pemerintah memahami atas pekerjaan
yang dilaksanakannya dan bisa memenuhi target pekerjaan tepat
waktu."
maupun misi RPJPD, selalu menyampaikan tentang mewujudkan tata
kelola Pemerintahan yang baik untuk meningkatkan kinerja.
Namun faktanya saat ini, ada beberapa SKPD di Kabupaten Kotabaru
masalah Sumber Daya Manusia (SDM) atau pejabat teknisnya, masih
kurang memadai dan lemah dalam bidangnya, sehingga hal tersebut
akan menghambat dan memperlambat dalam pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan."
"Hal itu menurut kami, perlu Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah yang
profesional yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan
dengan peningkatan pendidikan SDM yang ada, seperti
mengadakan atau mengikutkan diklat, sosialisasi, workshop, dan
sejenisnya, sehingga aparatur pemerintah memahami atas pekerjaan
yang dilaksanakannya dan bisa memenuhi target pekerjaan tepat
waktu."
Syairi mengatakan, rekomendasi DRPD Kotabaru yang sudah
disampaikan, DPRD sudah melakukan pembahasan secara berjenjang, sehingga
rekomendasi dapat difinalkan.
Dilanjutkan Syairi, dalam rekomendasi tersebut ada
sejumlah catatan strategis yang mencakup usulan dan saran Dewan guna perbaikan
kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru di masa mendatang.
“Rekomendasi tersebut berupa catatan-catatan strategis
terhadap arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan, termasuk
disentralisasi penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang
berisikan saran-saran atau koreksi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah
dalam rangka perbaiakan kinerja ke depan."
Rekomendasi DPRD itu pun langsung diserahkan ke Bupati
Kotabaru.
(IHa)
0 Response to "Tanggapi LKPj Bupati 2019, DPRD Serahkan 47 Point Rekomendasi"
Posting Komentar