Tanggapi LKPj Bupati 2019, DPRD Serahkan 47 Point Rekomendasi

(kiri-kanan) Bupati Kotabaru H Sayed Jafar - Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis.

Kemarin, Jumat (15/5/2020) DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna tapi tetap menerapkan physical distancing (jaga jarak) antara peserta rapat.

Rapat paripurna DPRD Kotabaru, masa persidangan III, rapat ke-7, Tahun 2019/2020 yang dipimpin Ketua DPRD Syairi Mukhlis, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Mukhni AF, Wakil Ketua II DPRD Muhammad Arif, dan dihadiri Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, Sekda Said Akhmad, perwakilan Forkopimda, kepala SKPD, dan sejumlah anggota DPRD Kotabaru ini beragendakan :

“Penyampaian rekomendasi DPRD Kotabaru terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2019.”

H Mukhni AF yang mewakili DPRD Kotabaru membacakan rekomendasi DPRD Kotabaru itu.

Sebanyak 47 point rekomendasi yang disampaikan H Mukhni salah satunya point pertama, yakni, “Dalam dokumen LKPj Bupati Tahun 2019 itu, pada Bab pendahuluan dicantumkan kalimat dasar hukum untuk penyusunan LKPj, namun isinya tidak ada sama sekali kalimat yang menjelaskan tentang dasar hukum  atas penyusunan LKPj itu, tetapi berisi tentang sejarah berdirinya Kabupaten Kotabaru.”

Point dua, “Dalam misi Pemerintahan Kabupaten Kotabaru, baik dalam misi RPJMD
maupun misi RPJPD, selalu menyampaikan tentang mewujudkan tata
kelola Pemerintahan yang baik untuk meningkatkan kinerja.
Namun faktanya saat ini, ada beberapa SKPD di Kabupaten Kotabaru
masalah Sumber Daya Manusia (SDM) atau pejabat teknisnya, masih
kurang memadai dan lemah dalam bidangnya, sehingga hal tersebut
akan menghambat dan memperlambat dalam pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan."

"Hal itu menurut kami, perlu Pemerintah
Daerah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintah yang
profesional yang memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan
dengan peningkatan pendidikan SDM yang ada, seperti
mengadakan atau mengikutkan diklat, sosialisasi, workshop, dan
sejenisnya, sehingga aparatur pemerintah memahami atas pekerjaan
yang dilaksanakannya dan bisa memenuhi target pekerjaan tepat
waktu."

Syairi mengatakan, rekomendasi DRPD Kotabaru yang sudah disampaikan, DPRD sudah melakukan pembahasan secara berjenjang, sehingga rekomendasi dapat difinalkan.

Dilanjutkan Syairi, dalam rekomendasi tersebut ada sejumlah catatan strategis yang mencakup usulan dan saran Dewan guna perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Kotabaru di masa mendatang.

“Rekomendasi tersebut berupa catatan-catatan strategis terhadap arah kebijakan umum Pemerintah Daerah, pengelolaan keuangan, termasuk disentralisasi penyelenggaraan tugas umum Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang berisikan saran-saran atau koreksi untuk ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam rangka perbaiakan kinerja ke depan."

Rekomendasi DPRD itu pun langsung diserahkan ke Bupati Kotabaru.

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tanggapi LKPj Bupati 2019, DPRD Serahkan 47 Point Rekomendasi"

Posting Komentar