Pemkab Kotabaru Sampaikan Larangan Salat Idul Fitri di Masjid dan di Lapangan.


(Kanan) Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus (SJA) saat rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB, Ulama, organisasi keagamaan terkait pelaksanaan salat di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan larangan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan.

Penyampaian itu berdasarkan hasil rapat yang digelar Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus bersama Forkopimda, MUI Kotabaru, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan NU, Muhamadiyah, dan FKUB Kotabaru di kediaman Bupati, Selasa (19/5/2020) malam.

"Walau berat tapi ini untuk menyelamatkan umat, masyarakat," ungkap Bupati.

Dalam rapat terungkap, sebenarnya tidak ada larangan salat Idul Fitri atau salat berjemaah lainnya, tapi terkait pencegahan penyebaran Covid-19, yakni, tidak boleh mengumpulkan orang (banyak) dalam jumlah besar.

Terkait salat Id atau Idul Fitri 1441 Hijriyah Tahun 2020 di saat pandemi Covid-19 ini, ulama sudah menyampaikan bahwa salat bisa dilaksanakan di rumah saja.
Bahkan tata cara salat Id di rumah pun sudah diajarkan.

(IHa)




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pemkab Kotabaru Sampaikan Larangan Salat Idul Fitri di Masjid dan di Lapangan."

Posting Komentar