Pemkab Kotabaru Sampaikan Larangan Salat Idul Fitri di Masjid dan di Lapangan.
(Kanan) Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus (SJA) saat rapat bersama Forkopimda, MUI, FKUB, Ulama, organisasi keagamaan terkait pelaksanaan salat di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan larangan pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan di lapangan.
Penyampaian itu berdasarkan hasil rapat yang digelar Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus bersama Forkopimda, MUI Kotabaru, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan NU, Muhamadiyah, dan FKUB Kotabaru di kediaman Bupati, Selasa (19/5/2020) malam.
"Walau berat tapi ini untuk menyelamatkan umat, masyarakat," ungkap Bupati.
Dalam rapat terungkap, sebenarnya tidak ada larangan salat Idul Fitri atau salat berjemaah lainnya, tapi terkait pencegahan penyebaran Covid-19, yakni, tidak boleh mengumpulkan orang (banyak) dalam jumlah besar.
Terkait salat Id atau Idul Fitri 1441 Hijriyah Tahun 2020 di saat pandemi Covid-19 ini, ulama sudah menyampaikan bahwa salat bisa dilaksanakan di rumah saja.
Bahkan tata cara salat Id di rumah pun sudah diajarkan.
(IHa)
0 Response to "Pemkab Kotabaru Sampaikan Larangan Salat Idul Fitri di Masjid dan di Lapangan."
Posting Komentar