Ketua DPRD Syairi Mukhlis Sampaikan Pentingnya Pokir dan Reses DPRD dalam RKPD
Sehubungan dengan rencana awal penyusunan RKPD tahun 2021 dan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta
tata cara perubahan RPJPD , RPJMD, dan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD) disebutkan; pasal 78 ayat (1) huruf (e) bahwa penyusunan
awal RKPD menyangkut penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.
Pasal 72 ayat (2) bahwa dalam penyusunan rancangan awal
RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan
hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan
kegiatan, lokasi kegiatan , dan kelompok sasaran pembangunan yang telah
ditetapkan dalam perda tentang RPJMD.
Ayat 3, saran dan pendapat pokok-pokok pikiran DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat 2, disampaikan secara tertulis kepada kepala
bappeda.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis di Musrenbang
Kotabaru tahun 2020 untuk penyusunan RKPD tahun 2021 melalui Konferensi Video
dari ruang kerjanya, Kamis (09/4/2020).
Dikatakan Syairi, salah satu kewajiban anggota DPRD
adalah melaksanakan reses.
Reses tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun
2004 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib
DPRD Kotabaru Nomor 3 tahun 2019, tanggal 20 September 2019, di Bab IV mengenai
persidangan, reses, dan rapat DRPD Kotabaru.
Pasal 94 ayat (1) bahwa tahun persidangan DPRD dimulai
pada saat mengucapkan sumpah janji anggota DPRD.
Ayat (2) tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan.
Ayat (3) masa persidangan meliputi masa sidang dan masa
reses.
“Kecuali saat persidangan terakhir satu periode anggota
DRPD, masa reses ditiadakan,”terang Syairi.
“Pasal 95 ayat (1) masa reses dilaksanakan paling lama
enam hari dalam satu kali reses.
Pasal 96 ayat (1) resume hasil pelaksanaan reses anggota
DPRD diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.”
Dijelaskan Syairi, reses adalah komunikasi anggota DPRD
dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing secara rutin secara rutin
sebelum berakhirnya masa sidang, dilakukan secara berkala.
“Sedangkan di dalam UU; menghimpun aspirasi konstituen
melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung, menindaklanjuti aspirasi, pengaduan
masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moril dan politis kepada
konstituen di daerah pemilihannya.”
Lebih jauh dikatakan Syairi, untuk masa sidang II, tahun sidang
2019/2020, sebanyak 35 anggota DPRD Kotabaru telah melaksanakan reses pada
tanggal, 19 – 22 Februari 2020; menghasilkan pokok-pokok pikiran DPRD sebanyak
943 kegiatan.
“Kegiatan-kegiatan tersebut akan diselaraskan dengan sasaran
dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,”ucapnya.
Kemudian, ditegaskan Syairi, sesuai surat Kepala Bappeda Kotabaru Nomor : 050/20.0/PPE/2020,
tertanggal, 08 Januari 2020, prihal penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD
Kabupaten Kotabaru bahwa aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran dari hasil
reses DPRD tersebut telah disampaikan baik secara tertulis bertanda tangan
Ketua DPRD.
“Dan disampaikan melalui sistem aplikasi perencanaan
daerah (e-planning) dengan login sesuai fraksi masing-masing, satu minggu sebelum
Musrenbang RKPD ini dilaksanakan."
Aspek terakhir yang perlu dipertimbangkan, tekan Syairi,
agar program dan kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan kondisi sosial
dan budaya daerah setempat, hal ini sangat penting artinya untuk menjamin dapat
terlaksananya program dan kegiatan tersebut secara baik dalam masyarakat.
Musrenbang ini bertema,”Mendorong investasi melalui
peningkatan infrastruktur, pariwisata, dan agro bisnis untuk kesejahteraan
masyarakat.”
(IHa)
0 Response to "Ketua DPRD Syairi Mukhlis Sampaikan Pentingnya Pokir dan Reses DPRD dalam RKPD"
Posting Komentar