Ketua DPRD Syairi Mukhlis Sampaikan Pentingnya Pokir dan Reses DPRD dalam RKPD



Sehubungan dengan rencana awal penyusunan RKPD tahun 2021 dan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.

Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta tata cara perubahan RPJPD , RPJMD, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) disebutkan; pasal 78 ayat (1) huruf (e) bahwa penyusunan awal RKPD menyangkut penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD.

Pasal 72 ayat (2) bahwa dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan , dan kelompok sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam perda tentang RPJMD.

Ayat 3, saran dan pendapat pokok-pokok pikiran DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2, disampaikan secara tertulis kepada kepala bappeda.

Demikian disampaikan Ketua  DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis di Musrenbang Kotabaru tahun 2020 untuk penyusunan RKPD tahun 2021 melalui Konferensi Video dari ruang kerjanya, Kamis (09/4/2020).

Dikatakan Syairi, salah satu kewajiban anggota DPRD adalah melaksanakan reses.
Reses tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2004 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD dan berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kotabaru Nomor 3 tahun 2019, tanggal 20 September 2019, di Bab IV mengenai persidangan, reses, dan rapat DRPD Kotabaru.
Pasal 94 ayat (1) bahwa tahun persidangan DPRD dimulai pada saat mengucapkan sumpah janji anggota DPRD.
Ayat (2) tahun sidang dibagi dalam 3 masa persidangan.
Ayat (3) masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

“Kecuali saat persidangan terakhir satu periode anggota DRPD, masa reses ditiadakan,”terang Syairi.

“Pasal 95 ayat (1) masa reses dilaksanakan paling lama enam hari dalam satu kali reses.
Pasal 96 ayat (1) resume hasil pelaksanaan reses anggota DPRD diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.”

Dijelaskan Syairi, reses adalah komunikasi anggota DPRD dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing secara rutin secara rutin sebelum berakhirnya masa sidang, dilakukan secara berkala.

“Sedangkan di dalam UU; menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; menampung, menindaklanjuti aspirasi, pengaduan masyarakat, dan memberikan pertanggung jawaban secara moril dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.”

Lebih jauh dikatakan Syairi, untuk masa sidang II, tahun sidang 2019/2020, sebanyak 35 anggota DPRD Kotabaru telah melaksanakan reses pada tanggal, 19 – 22 Februari 2020; menghasilkan pokok-pokok pikiran DPRD sebanyak 943 kegiatan.

“Kegiatan-kegiatan tersebut akan diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,”ucapnya.

Kemudian, ditegaskan Syairi,  sesuai surat Kepala Bappeda Kotabaru Nomor : 050/20.0/PPE/2020, tertanggal, 08 Januari 2020, prihal penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Kotabaru bahwa aspirasi masyarakat, pokok-pokok pikiran dari hasil reses DPRD tersebut telah disampaikan baik secara tertulis bertanda tangan Ketua DPRD.

“Dan disampaikan melalui sistem aplikasi perencanaan daerah (e-planning) dengan login sesuai fraksi masing-masing, satu minggu sebelum Musrenbang RKPD ini dilaksanakan."

Aspek terakhir yang perlu dipertimbangkan, tekan Syairi, agar program dan kegiatan pembangunan tidak bertentangan dengan kondisi sosial dan budaya daerah setempat, hal ini sangat penting artinya untuk menjamin dapat terlaksananya program dan kegiatan tersebut secara baik dalam masyarakat.

Musrenbang ini bertema,”Mendorong investasi melalui peningkatan infrastruktur, pariwisata, dan agro bisnis untuk kesejahteraan masyarakat.”

(IHa)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketua DPRD Syairi Mukhlis Sampaikan Pentingnya Pokir dan Reses DPRD dalam RKPD"

Posting Komentar