Dianggap Sebarkan Data Pasien Diduga Covid-19, Jamaah Tabligh Tanbu Sampaikan Somasi
Husni Khairul Fahmi, SH.
Melalui kuasa hukumnya, Husni Khairul Fahmi, SH, Jamaah Tabligh Tanah Bumbu melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada; Direktur RSUD dr H Andi Abdurahman, pemilik No HP yang disebut Gadis, dan Kepala Desa Maju Sejahtera, Kecamatan Karang Bintang.
Melalui kuasa hukumnya, Husni Khairul Fahmi, SH, Jamaah Tabligh Tanah Bumbu melayangkan surat somasi yang ditujukan kepada; Direktur RSUD dr H Andi Abdurahman, pemilik No HP yang disebut Gadis, dan Kepala Desa Maju Sejahtera, Kecamatan Karang Bintang.
Dalam surat somasi disebutkan bahwa petugas RSUD dr H
Andi Abdurahman dianggap telah membocorkan rahasia pasien secara ilegal
sehingga tersebar informasi elektronik yang menimbulkan keresahan di kalangan
masyarakat, dan membuat pihak Jamaah Tabligh tersudutkan karena dianggap pihak
yang membawa virus.
“Menurut kami, tindakan yang dilakukan petugas RSUD dr H
Andi Abdurahman itu bertentangan dengan pasal 57 ayat (1) Undang-undang No 36
tahun 2009 tentang kesehatan,”kata Husni saat dikonfirmasi, Selasa (07/4/2020).
Selanjutnya, kepada pemilik No HP Gadis berdasarkan bukti telah
menyebar informasi melalui grup WA bahwa ada pasien dari Kecamatan Karang
Bintang 90 % positif Corona. “Informasi yang tersebar itu bersumber dari
petugas rumah sakit,”sebut Husni.
Menurut Husni, pihak penyebar informasi dan petugas RS tersebut tidak berwenang menyebarkan
informasi terkait data pasien.
Pun demikian Kepala Desa Maju Sejahtera menyampaikan
pemberitahuan ke warganya melalui WA grup yang menyatakan pasien tersebut positif Covid-19.
Terhadap ketiganya, pihak Jamaah Tabligh meminta
informasi yang terlanjur tersebar itu diklarifikasi disertai permintaan maaf
yang disampaikan secara tertulis melalui media massa.
“Apabila pihak yang disomasi tidak mengindahkan dalam
waktu 3 x 24 maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,”tegas Husni.
Diminta tanggapannya, pihak RS dr H Andi Abdurahman melalui
Kepala Tata Usaha, Saleh mengatakan, pihaknya hanya menyatakan bahwa pasien yang bersangkutan pernah dirawat dan tidak pernah menyampaikan data pasien ke publik.
“Pada prinsipnya RS dalam menjalankan tugas menjunjung
tinggi kode etik kedokteran,”ujar Saleh.
(Alam
0 Response to "Dianggap Sebarkan Data Pasien Diduga Covid-19, Jamaah Tabligh Tanbu Sampaikan Somasi"
Posting Komentar