RDP DPRD: pengoperasian lagi feri Teluk Masjid-Sebuku dengan kebijakan Bupati












sentral14.com, Kotabaru -
Tuntutan masyarakat Pulau Sebuku agar kapal feri rute teluk masjid-pulau sebuku di operasikan kembali di bahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotabaru, Rabu (03/05/17).

Tuntutan masyarakat Pulau Sebuku yang disampaikan melalui Camat Pulau Sebuku dan delapan Kepala Desa serta tokoh pemuda Pulau Sebuku ini sudah dua kali di bahas di DPRD Kotabaru.
Satu kali diawali dengan aksi unjuk rasa damai di depan kantor DPRD.

RDP DPRD kali ini menghasilkan 'kesimpulan' yang intinya, "DPRD Kotabaru sepakat kepada Bupati Kotabaru untuk mengambil kebijakan sesuai kewenangannya dengan membuat rekomendasi untuk operasional kembali ferry teluk masjid-pulau sebuku sampai dengan ferry bantuan pusat resmi beroperasi".

RDP DPRD ini dipimpin wakil pimpinan I DPRD, H. Mukhni.AF dan dihadiri sebagian besar anggota DPRD Kotabaru.

Said Akhmad, Sekda, hadir mewakili Bupati Kotabaru.

Hadir pula diantaranya; Bambang Wirno yang mewakili Kajari Kotabaru, AKP Tony Hartono, Kasat Pol Air yang mewakili Kapolres Kotabaru, Dinas Perhubungan, Gassing, plh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Sebuku, Direktur PT.Banua Raya Khatulistiwa, H. Andi Makmur beserta staf, Camat Pulau Sebuku, Yudi Ridhani, Kepala Desa Rampa, H. Ilham, Kepala Desa Sungai Bali, Sahid, dan Juru bicara masyarakat Pulau Sebuku, Andi Khairul Efendy atau akrab disapa Fendy.

DPRD kan mendorong Bupati mengambil kebijakan untuk mengoperasikam ferry. Pertimbangan hukum kedepan tentu tanggung jawab Bupati 'dong?

"Tidak begitu. Ini tanggung jawab bersama pemerintah daerah. Sesuai UU 23, yang disebut pemerintah daerah itu adalah eksekutif dan legislatif. Bupati tidak sendiri dalam hal ini,"jelas Mukhni.

Yang jelas, kata Mukhni, masyarakat perlu kita layani.

Sebelumnya, Said Akhmad mengatakan, kepentingan masyarakat harus kita dahulukan.

"Ini keinginan masyarakat banyak. Bukan keinginan kelompok,"sebutnya.

Feri tidak beroperasi, masyarakat teriak karena kegiatan usahanya terganngu. Ini menghambat perekonomian masyakarakat. "Kita sebagai pemerintah harus berani mengambil kebijakan. Kebijakan untuk masyarakat luas karena kita dipayungi UUD 1945 yang mengalahkan UU dibawahnya,"ungkapnya.

"Dari hasil RDP yang dilaksanakan DPRD, termasuk konsultasi DPRD ke kementerian perhubungan dijadikan dasar Bupati membuat rekomendasi itu,"tandasnya.

Demikian pula Andi Khairul Efendy atau akrab disapa Fendy, juru bicara masyarakat sebuku mengatakan, semua akan bertandatangan menggiring permasalahan ini ke Bupati.

" Yang bisa mengambil keputusan ini adalah hak mutlak Bupati,"sebutnya.

Intinya, kata Fendy, Kita tetap berusaha bagaimanapun caranya secepatnya kapal feri itu bisa beroperasi.

Ia mengaku sudah pula bertemu dengan direktur PT. BRK dan minta waktu 3 hari untuk clearance (izin).

"Setelah surat itu diterbitkan Bupati, feri itu dari Batulicin menuju teluk masjid untuk melakukan aktivitas seperti biasa,"pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Sebuku melalui Gassing, plh KUPP Sebuku menanggapi rekomendasi DPRD tersebut pada prinsipnya membantu penyebrangan sejauh sesuai aturan ketentuan yg berlaku.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RDP DPRD: pengoperasian lagi feri Teluk Masjid-Sebuku dengan kebijakan Bupati"

Posting Komentar