Bahas Persoalan Petani Plasma dengan Minamas. Apa Rekomendasi DPRD?














sentral14, Kotabaru -
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotabaru yang digelar, Sabtu (13/5/2017), dipimpin Wakil I DPRD, Muhammad Arif. Dihadiri di antaranya:

Wakil Bupati Kotabaru Burhanudin, Kapolsek Sungai Durian Iptu Salahuddin Kurdi, SH, Djoko Waluyo dari Dinas Perkebunan, Sekcam Sungai Durian Kusniadi.

Juga dihadiri dari pihak Minamas, Sriyanto, KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) ASC, Agung P, Kepala Desa Terombong Sari, Turisman beserta petani plasma Desa Terombong Sari.

Selain itu, Kepala Desa Manunggul Lama dan Kepala Desa dan Kepala Desa Rantau Budha juga hadir.

RDP DPRD kali ini dibagi dalam dua tahap pembahasan. Tahap pertama membahas persoalan antara petani plasma Desa Trombong Sari dengan Minamas dan tahap kedua membahas persoalan antara Desa Manunggul Lama dan Desa Rantau Budha juga dengan Minamas (perusahan perkebunan sawit).

Untuk persoalan antara Desa Terombong Sari dan Pihak Minamas, DPRD merekomendasikan penanganan oleh Tim Terpadu Agraria (BPN dan Kepolisian).

Sebelumnya, ada usulan untuk membentuk Pansus DPRD. Hampir disetujui, namun setelah Kapolsek Sungai Durian menyinggung adanya Tim Terpadu Agraria, Pansus DPRD tidak jadi dibentuk karena akan terjadi tumpang tindih penanganan.

Rekomendasi ini dilakukan karena dalam pembahasan di RDP DPRD disinyalir ada perbuatan melawan hukum dan ada hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Ada indikasi penyimpangan,"sebut M. Arif.

Para petani plasma Desa Terombong Sari dalam RDP itu bersepakat ingin mengambil kembali lahan seluas 281.47 hektar karena menurut mereka, sudah 9 tahun di tanami kelapa sawit tidak dirasakan hasilnya.

Mereka pun menyatakan, tidak pernah merasa ada MOU dengan Pihak KKPA (Minamas). Itu dibuktikan dengan, surat kepemilikan tanah (bersertefikat) masih ditangan mereka.

Sebelum terbukti ada unsur melawan hukum dari hasil penyelidikan Tim Terpadu Agraria nanti, masyarakat Desa Terombong Sari baru bisa mengambil lahannya kembali.

Untuk Desa Manunggul Lama dan Desa Rantau Budha yang meminta ada dana talangan. Pihak Minamas sepakat memberikan dana talangan yang akan dicairkan akhir Mei (bulan ini) tanpa bunga. Kemudian untuk bulan; Januari, Februari, Maret, April, dan Juni, dibayarkan sekaligus (Rapel).

(IHa)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bahas Persoalan Petani Plasma dengan Minamas. Apa Rekomendasi DPRD?"

Posting Komentar