Bagian Hukum dan Bagian Organisasi sosialisasikan dasar hukum pembentukan UPT











sentral14.com, Kotabaru -
Bagian Hukum Setda bekerjasama dengan Bagian Organisasi Setda melaksanakan
Sosialisasi Permendagri No 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah.

Acara ini dilaksanakan di operation room Setda Kotabaru, Kamis (18/05/17).

Dalam kegiatan ini dihadirkan 2 orang narasumber yaitu; Mulyono, kabag kelembagaan dan
M. Ayubkhan, kasubbag fasilitasi dan penataan kelembagaan,  Biro Organisasi Setda Provinsi kalimantan Selatan.

Yang hadir mengikuti sosialisasi ini diantaranya SOPD Cabang Dinas Provinsi Kalsel, SOPD lainnya.

Mulyono, salah satu narasumber diantara paparannya menyebut, yang dapat dibentuk UPT adalah antara lain; SOPD Cabang Dinas (Provinsi) yang menjadi kewenangan daerah antara lain; urusan Sumber Daya Mineral, urusan Kehutanan, urusan Kelautan Perikanan dan urusan pendidikan Menengah dan khusus.

Dan selain itu melaksanakan kegiatan teknis operasional dinas Induknya.

Konsekuensinya, lanjut Mulyono, apabila Cabang Dinas (Provinsi ) membentuk UPT, jabatan Eselon IV harus hilang.

Yang menjadi dasar pembentukan UPT Kabupaten/ Kota diantaranya;
PP No 18 tahun 2016, diatur dalam pasal 41 s/d 45. Permendagri No 12 tahun 2017, diatur dalam pasal 20 s/d 28. Dan yang akan keluar lagi Permenkes yang mengatur Puskesmas dan Permendikbud yang mengatur satuan pendidikan.

Pengertian UPT adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan /atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada dinas atau badan daerah.

Prinsipnya, kata Mulyono, membentuk UPT itu ada tidak urusannya?

"Kalau tidak ada urusannya dibentuk UPT maka akan membebani keuangan Negara. Biaya operasional pegawai akan meningkat sehingga, anggaran Negara yang seharusnya lebih banyak untuk kepentingan masyarakat akan berkurang," sebutnya.

Assisten I Setda Kotabaru, Hariansyah juga tidak mengatakan hal itu saat membuka acara ini.
(IHA)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bagian Hukum dan Bagian Organisasi sosialisasikan dasar hukum pembentukan UPT"

Posting Komentar