"Guru" yang diduga mencabuli muridnya di sidangkan
sentral14.com, Kotabaru - " Saya dari Desa Labuan Mas, Saya mengantarkan anak di periksa sidang."
Intinya seperti itu yang dikatakan Harunah, Warga Desa Labuan Mas, Kecamatan Pulau Laut Selatan, Rabu ( 28/09/16 ).
Kepada Media, Harunah menceritakan, sekira 4 bulan lalu, tepatnya di bulan Ramadhan, anak gadis saya yang usianya masih 14 Tahun di bawa Ardiansyah alias Harun, ke kota kabupaten.
" Saya percaya dengan Harun karena sudah kami anggap orang tua dan sekaligus "guru" kami. Ia mengajarkan ilmu ketuhanan kepada kami," terangnya.
Memang, lanjut Harunah, sebelum membawa anak saya, dia ( Harun ) menyampaikan niatnya bahwa ingin mengajak anak saya untuk mengenalkan dengan murid-murid lainnya di kota.
" Tidak di kenalkan dengan murid-murid lainnya, justru anak saya di bawa ke penginapan. Disitu anak saya di buka pakaiannya, diciumi. Hanya satu yang belum sempat di lakukannya, ' menyetubuhi anak saya," tambahnya.
Lebih jauh, Harunah menerangkan, entah kenapa? Sebelum dia ( Pelaku ) melanjutkan aksinya, dia sempat keluar penginapan untuk membeli makanan. Saat ditinggalkan Harun itu lah anak saya menelpon ( menggunakan HP.red ) sepupunya yang kerja disini. Anak saya menceritakan kejadian yang di alaminya. Mendengar cerita anak saya, sepupunya itu langsung ke penginapan. Karna di sembunyikan Harun ke bagian belakang penginapan, sepupunya itu tak bertemu dengan anak saya. Sepupunya mencari-cari di penginapan dan akhirnya bertemu dengan anak saya. Setelah itu, sepupunya membawa anak saya kerumah Bos yang sekaligus tempat kerja sepupunya itu. Disana, anak saya ditanya kejadian yang dialami. Karna mungkin tidak tahan ditanya macam-macam, anak saya pun langsung pergi meninggalkan Bos dan sepupunya itu. Di jalan, anak saya bertemu dengan Harun, dan membawanya lagi ke penginapan. Rupanya, Bos dan sepupunya itu melaporkan kejadian tersebut kepada anggota polisi.
" Polisi dan Bosnya sepupu anak saya itu bersama yang lainnya langsung menuju penginapan dan mendapati anak saya sendirian di penginapan. Beberapa saat kemudian, Harun masuk ke penginapan. Disitu polisi meintrogasi Harun. Ketika hendak di bawa polisi untuk di periksa, Harun beralasan hendak menemui kenalannya dulu. Entah bagaimana taktik Harun, tapi Ia langsung jalan kebelakang. Mungkin ada barang yang di ambil. Polisi dan lainnya curiga, kenapa Harun tak keluar? ternyata Harun sudah kabur. Sempat buron, polisi akhirnya berhasil menangkap Harun di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut," imbuhnya.
Anak saya itu, kata Harunah, sudah diperiksa di kantor polisi, Harun pun sudah di tahan polisi.
" Kami, tahunya Harun ini orang baik,
seminggu sekali mengajarkan ilmu ketuhanan secara bergiliran di rumah muridnya. Dia sudah hampir 1 Tahun tinggal di Desa Labuan Mas. Katanya sih dari Banjarmasin. Dia membawa serta anak dan istrinya. Setelah kejadian ini, mungkin anak istrinya juga malu dan sudah meninggalkan Desa kami," terangnya pula.
Harunah berharaf, Pelaku di jatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
" Saya ini tidak mengerti hukum, saya minta, Dia di hukum sesuai peraturan yang berlaku," pintanya.
Korban adalah anak ke 3 dari 10 bersaudara. Ayahnya, Harunah hanya bekerja di bagan ikan.
Di ketahui, hari ini sidang kasus pencabulan anak. Dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Di persidangan, terdakwa mengakui keterangan korban bahwa telah terjadi pencabulan.
Keterangan yang di bantah pelaku hanya meraba bagian bawah, kalau meraba bagian atas diakui terdakwa.
Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, pencabulan anak UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 th.
Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi karyawan penginapan.
Di persidangan, terdakwa mengakui keterangan korban bahwa telah terjadi pencabulan.
Keterangan yang di bantah pelaku hanya meraba bagian bawah, kalau meraba bagian atas diakui terdakwa.
Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa, pencabulan anak UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3-15 th.
Minggu depan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi karyawan penginapan.
Dalam persidangan tersebut, Nonie Ervina Rais yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum.
( IH )
Dikirim dari po
0 Response to ""Guru" yang diduga mencabuli muridnya di sidangkan"
Posting Komentar