Sengketa Lahan dengan PT.BSS, LSM datangi Burhanudin

sentral14.com, Kotabaru
LSM Indonesia Marginal Care dan warga pemilik lahan mendatangi kantor Wakil Bupati Kotabaru,Senin ( 18/07 )‎.

Mereka menanyakan  surat jawaban tentang mediasi di PT. Bersama Sejahtera Sakti (BSS) yang dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten kotabaru.

Ir.Burhanuddin, Wakil Bupati mengatakan, "Kita sudah mendisposisi surat kepada Kabag Pertanahan, segera memanggil PT.BSS mengadakan pertemuan dengan LSM IMC, warga masyarakat yang lahan belum dibayar oleh perusahaan.''

Bahri, Ketua LSM IMC mengatakan, " Memperhatikan surat dari PT.BSS nomor 163/BSS/UM/PSD/IV/2016 tanggal 26 April 2016, hal;  Klarifikasi atas surat LSM IMC terkesan PT.BSS telah dinyatakan bebas dari usaha hak tanah masyarakat pihak lain.

" Padahal menurut hasil pemantauan dan kajian langsung kami ke warga masyarakat, sebagaimana surat PT.BSS tersebut point 4(a) menyatakan areal ‎yang dimohon HGU berasal dari pelepasan Hak tanah atasa nama A.Yani dkk (6 orang) tanggal 21 Desember 1999 Register No.590/106/SKT -PCT/V/2000 sampai dengan No.590/111/SKT-PCT/V/2000 yang seluruhnya 1.100 Ha adalah menurut hemat kami cacat dan tidak bisa di benarkan,dengan alasan; A.Yani dkk ( Husin Ahmad,Amun,Dani,Rusdi dan Riduan ) diantara mereka fiktif dan tidak mempunyai lahan seluas yang mereka jual kepada PT.BSS, akibat dari penjualan tersebut lahan milik masyarakat Desa Tanjung Pengharapan ikut terjual, padahal mereka tidak pernah merasa menjual kepada PT.BSS.''

Atas dasar tersebut, lanjut Bahri, maka jual beli lahan tertanggal 21 Desember 1999 yang dilakukan oleh Husin Ahmad dkk ( 6 orang ), dapat dikategorikan ( PT.BSS ) sebagai "penadah" barang yang belum sah," tegasnya.
(Hasan)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sengketa Lahan dengan PT.BSS, LSM datangi Burhanudin"

Posting Komentar