Sengketa Lahan dengan PT.BSS, LSM datangi Burhanudin
sentral14.com, Kotabaru
LSM Indonesia Marginal Care dan warga pemilik lahan mendatangi kantor Wakil Bupati Kotabaru,Senin ( 18/07 ).
Mereka menanyakan surat jawaban tentang mediasi di PT. Bersama Sejahtera Sakti (BSS) yang dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten kotabaru.
Atas dasar tersebut, lanjut Bahri, maka jual beli lahan tertanggal 21 Desember 1999 yang dilakukan oleh Husin Ahmad dkk ( 6 orang ), dapat dikategorikan ( PT.BSS ) sebagai "penadah" barang yang belum sah," tegasnya.
LSM Indonesia Marginal Care dan warga pemilik lahan mendatangi kantor Wakil Bupati Kotabaru,Senin ( 18/07 ).
Mereka menanyakan surat jawaban tentang mediasi di PT. Bersama Sejahtera Sakti (BSS) yang dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten kotabaru.
Ir.Burhanuddin, Wakil Bupati mengatakan, "Kita sudah mendisposisi
surat kepada Kabag Pertanahan, segera memanggil PT.BSS mengadakan
pertemuan dengan LSM IMC, warga masyarakat yang lahan belum dibayar oleh
perusahaan.''
Bahri, Ketua LSM IMC mengatakan, " Memperhatikan surat dari PT.BSS nomor 163/BSS/UM/PSD/IV/2016
tanggal 26 April 2016, hal; Klarifikasi atas surat LSM IMC terkesan PT.BSS telah dinyatakan bebas dari usaha hak
tanah masyarakat pihak lain.
" Padahal
menurut hasil pemantauan dan kajian langsung kami ke warga masyarakat,
sebagaimana surat PT.BSS tersebut point 4(a) menyatakan areal yang
dimohon HGU berasal dari pelepasan Hak tanah atasa nama A.Yani dkk (6
orang) tanggal 21 Desember 1999 Register No.590/106/SKT -PCT/V/2000
sampai dengan No.590/111/SKT-PCT/V/2000 yang seluruhnya 1.100 Ha adalah
menurut hemat kami cacat dan tidak bisa di benarkan,dengan alasan; A.Yani dkk ( Husin Ahmad,Amun,Dani,Rusdi
dan Riduan ) diantara mereka fiktif dan tidak mempunyai lahan seluas yang
mereka jual kepada PT.BSS, akibat dari penjualan
tersebut lahan milik masyarakat Desa Tanjung Pengharapan ikut
terjual, padahal mereka tidak pernah merasa menjual kepada PT.BSS.''
Atas dasar tersebut, lanjut Bahri, maka jual beli lahan tertanggal 21 Desember 1999 yang dilakukan oleh Husin Ahmad dkk ( 6 orang ), dapat dikategorikan ( PT.BSS ) sebagai "penadah" barang yang belum sah," tegasnya.
(Hasan)

0 Response to "Sengketa Lahan dengan PT.BSS, LSM datangi Burhanudin"
Posting Komentar