Proyek Paving Block di Desa Tanjung Nyiur Diduga Tak Sesuai RAB


Proyek paving block di RT 09-10 Desa Tanjung Nyiur, Pulau Sembilan, Kotabaru, Kalsel pelaksanaannya diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Informasi dari masyarakat bahwa bagian bawah atau urukan bagian bawah pasangan paving block itu menggunakan tanah.

Dikonfirmasi Ketua BPD Tanjung Nyiur, Iksan Wahyuni membenarkan hal itu.

"Sebagian menggunakan tanah. Di atasnya pasir tapi di bawahnya tanah kita lihat. Sudah disampaikan kepada panitianya di RAB tidak menggunakan tanah, tapi masih nenggunakan tanah," katanya, pada 14 April 2023.

Ditanya volume pekerjaan?

"Panjangnya 450 meter lebar 2,5 meter. Sementara kita saksikan sekarang lebarnya tidak sampai 2,5 meter," ujarnya.

Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke TPK dan kepala desa, tapi katanya, kepala desa yang menyuruh memakai tanah.

Di papan informasi, proyek ini bersumber dari Dana Desa Tanjung Nyiur Rp145 juta. Tidak ditulis volume dan tahun anggarannya.

Sampai berita dinaikkan, Kepala Desa Tanjung Nyiur, Zulkifli belum bisa ditemui  Jumat (14/07/2023).

(Ramli)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Proyek Paving Block di Desa Tanjung Nyiur Diduga Tak Sesuai RAB"

Posting Komentar