Putra Berharap Diterbitkan Perbup Terkait Perpres 53

(Foto: istimewa)

Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, mengatakan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Regional untuk mekanisme pembayaran yang sebelumnya at cost menjadi lump sum.

”Tidak ada kenaikan uang saku apalagi uang perjalanan dinas.

Perpres ini hanya berlaku untuk legislatif, sedangkan untuk eksekutif masih tetap menggunakan at cost," terangnya, Rabu 27/09/2023.

Gewsima berharap diterbitkan peraturan bupati, sehingga bisa segera dimplemtasikan sesuai arahan Perpres, paling lambat tahun 2024 nanti.

Mekanisme lumpsum itu sendiri berarti pembiayaan yang diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas, sedangkan mekanisme at cost berarti biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara riil, dapat diberikan dimuka.

(*)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Putra Berharap Diterbitkan Perbup Terkait Perpres 53"

Posting Komentar